Pages

Senin, 28 Oktober 2013

Hakikat Pernikahan dalam Islam

Pernikahan bukan sekedar menyatukan dua insan dalam sebuah pelaminan. Allah menetapkan suatu ikatan suci, yaitu akad nikah. Dengan dua kalimat yang sederhana “Ijab dan Qabul”, terjadilah perubahan besar, yang haram menjadi halal, yang maksiat menjadi ibadah, kekejian menjadi kesucian, dan kebebasan menjadi tanggung jawab. Maka nafsu pun berubah menjadi cinta dan kasih sayang.

Begitu besarnya perubahan ini sehingga Al Qur’an menyebut Akad Nikah sebagai Mitsaqan Ghalidzha (perjanjian yang berat). Hanya tiga kali kata ini disebut dalam Al Qur’an. Pertama, ketika Allah membuat perjanjian dengan Nabi dan Rasul ‘Ulul Azmi’ (QS. Al Ahzab : 7). Kedua, ketika Allah mengangkat bukit Tsur diatas kepala Bani Israil dan menyuruh mereka bersumpah setia di hadapan Allah (QS. An Nisaa : 154). Dan ketiga, ketika Allah menyatakan hubungan pernikahan (QS. An Nisaa’ : 21).
Akad nikah bukanlah sekedar kata-kata yang terucap dari mulut laki-laki, atau sekedar formalitas untuk mensahkan hubungan suami istri, atau bahkan adat yang menjadi kebiasaan dalam pernikahan. Akad nikah adalah sebuah perjanjian sakral yang ikatannya amat kokoh dan kuat. Akad nikah telah mengikatkan suami dan istri dalam sebuah perjanjian syar’i, dimana perjanjian itu wajib dipenuhi hak-haknya. Perjanjian agung menyebabkan halalnya kehormatan diri untuk dinikmati pihak lainnya. Perjanjian kokoh yang tidak boleh diciderai dengan ucapan dan perbuatan yang menyimpang dari hakikat perjanjian itu sendiri.
Allah swt berfirman, “Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikit pun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menaggung) dosa yang nyata? Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat. “ (QS. An Nisaa’ : 20-21)
Thabrani dalam kitab tafsirnya menukilkan penjelasan Qatadah mengenai ayat di atas. “Perjanjian kuat yang diambilkan Allah untuk para wanita, rujuk kembali dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang bijak, dan perjanjian yang kuat itu terdapat dalam akad kaum Muslimin tatkala melaksanakan akad nikah : Demi Allah kamu harus menjaganya dengan cara yang makruf atau menceraikan (jika menceraikan) dengan cara yang bijak. Rasulullah bersabda, “Takutlah kamu dengan amanah Allah.” (HR. Muslim)
Abu Bakar Jabir Al Jazairy dalam kitab Minhajul Muslim menyebutkan bahwa pernikahan adalah akad yang menghalalkan kedua belah pihak, laki-laki dan perempuan untuk bersenang-senang satu dengan yang lainnya. Sehingga pernikahan bisa dipahami sebagai : akad untuk beribadah kepada Allah, akad untuk menegakkan syariat Allah, akad untuk membangun rumah tangga sakinah mawaddah wa rahmah. Pernikahan juga akad untuk meninggalkan kemaksiatan, akad untuk saling mencintai karena Allah, akad untuk saling menghormati dan menghargai, akad untuk saling menerima apa adanya, akad untuk saling menguatkan keimanan, akad untuk saling membantu dan meringankan beban, akad untuk saling menasehati, akad untuk setia kepada pasangannya dalam suka dan duka, dalam kefakiran dan kekayaan, dalam sakit dan sehat.
Pernikahan berarti akad untuk meniti hari-hari dalam kebersamaan, akad untuk saling melindungi, akad untuk saling memberikan rasa aman, akad untuk saling mempercayai, akad untuk saling menutupi aib, akad untuk saling mencurahkan perasaan, akad untuk berlomba menunaikan kewajiban, akad untuk saling memaafkan kesalahan, akad untuk tidak menyimpan dendam dan kemarahan, akad untuk tidak mengungkit –ungkit kelemahan, kekurangan, dan kesalahan.
Pernikahan adalah akad untuk tidak melakukan pelanggaran, akad untuk tidak saling menyakiti hati dan perasaan, akad untuk tidak saling menyakiti badan, akad untuk lembut dalam perkataan, santun dalam pergaulan, akad untuk indah dalam penampilan, akad untuk mesra dalam mengungkapkan keinginan, akad untuk saling mengembangkan potensi diri, akad untuk adanya keterbukaan yang melegakan, akad untuk saling menumpahkan kasih sayang, akad untuk saling merindukan, akad untuk tidak adanya pemaksaan kehendak, akad untuk tidak saling membiarkan, akad untuk tidak saling meninggalkan,.
Pernikahan juga bermakna akad untuk menebarkan kebajikan, akad untuk mencetak generasi berkualitas, akad untuk siap menjadi bapak dan ibu bagi anak-anaknya, akad untuk membangun beradaban, akad untuk segala yang bernama kebaikan.
Wasiat umum bagi suami dan istri untuk mewujudkan keharmonisan hubungan di antara mereka. Saling menghormati, ciptakanlah kata-kata indah untuk mengungkapkan cinta, berterimaksih dan pujilah ia, tanyakan kepadanya apa yang ia sukai, kapan harus berlomba dengannya, senyumlah selalu kepadanya, maksimalkan perhatian dan perawatan ketika ia sakit, siapkan untuknya kejutan cinta, engkau adalah pakaian untuknya. Dengan memperhatikan kesimbangan hak dan kewajiban antara suami dan istri, insyaAllah bahtera rumah tangga akan dipenuhi cinta, kasih sayang, berkah dan ridha Allah swt. Aamiin.
(Nasehat seorang sahabat)

Bismillah..
Ya Allah..limpahkanlah kami cinta yang Engkau jadikan pengikat rindu Rasulullah dan Khadijah Al Qubro, yang Engkau jadikan mata air kasih sayang Imam Ali dan Fatimah Az-Zahra, yang Engkau jadikan penghias keluarga Nabi Mu yang suci.
Ya Allah..jadikanlah kami sebagai suami istri yang saling mencintai dikala dekat, saling menjaga kehormatan dikala jauh, saling menghibur dikala duka, saling mengingatkan dikala bahagia, saling mendoakan dalam kebaikan dan ketaqwaan, saling menyempurnakan dalam peribadatan.
Ya Allah..sempurnakanlah kebahagiaan kami dengan menjadikan pernikahan ini sebagai ibadah kepada-Mu dan bakti kepada kepengikutan dan cinta kami kepada sunnah keluarga Rasul-Mu. Aamiin.

(Jalaludin Rumi)     

4 komentar:

Unknown mengatakan...

Jadi pengen cepet nikah

Unknown mengatakan...

Semoga di waktu yg tepat menurut-Nya, Allah anugerahkan seorang suami yg menjaga, menuntun, membahagiakan dan bertanggung jawab, aamiin... Artikel yg sangat bermanfaat... Terimakasih...

Rezky Apryanti mengatakan...

Sungguh artikel yg bagus, smoga kita dapat dipertemukan dengan jodoh yg memang kita butuhkan. Amiin

Rezky Apryanti mengatakan...

Sungguh artikel yg bagus, smoga kita dapat dipertemukan dengan jodoh yg memang kita butuhkan. Amiin